Beberapa
bulan terakhir kalo tidak salah pada bulan Maret ada isu soal menaikkan harga
cukai rokok untuk mengurangi jumlah perokok. well, saya juga sering mendengar
teman-teman saya menggunakan logika ekonomi seperti itu. Apakah salah ? tidak
juga.
Logika
ekonomi seperti tadi tidak ada salahnya juga, kalo mau mengurangi permintaan
terhadap rokok, maka naikkan harga setinggi-tingginya. Dalam konsep ekonomi mikro saran ini mengikuti
benar hukum permintaan : jika harga naik, jumlah barang yang diminta/dibeli
akan berkurang, ceteres paribus. Tapi, sayangnya
hukum permintaan ini hanya berlaku untuk barang normal/biasa dan tidak berlaku
untuk barang bukan normal, seperti rokok. Rokok bukan barang normal, karena
kebiasaan merokok menyebabkan ketagihan (addict).
Bagi orang yang ketagihan merokok, harga rokok tidak lagi menjadi faktor
penentu jumlah rokok yang dihisap setiap harinya. Menaikkan harga rokok (lewat
cukai yang lebih tinggi) tidak akan mempengruhi perokok yang addict, namun bagi
perokok baru atau yang belum addict masih mungkin berdampak: mengurangi jumlah
rokok yang dihisap setiap harinya atau berganti rokok yang lebih murah. Dari sisi
lain, rokok ilegal justru akan mendapat tambahan pasar baru. Padahal pada
rokok ilegal, kandungan tar dan nikotin lepas dari pengawasamn pemerintah.
Dampak
kenaikkan harga rokok pada perokok addict bervariasi terhadap pendapatan
perokoknya. Untuk perokok addict dari keluarga kaya, kenaikkan harga rokok
berdampak pada naiknya jumlah pengeluaran konsumsi rumah tangganya dan tidak
mengubah pola konsumsi rumah tangganya secara signifikan. Untuk perokok addict yang berada dikelas ekonomi
menegah-kebawah atau para mahasiswa misqueen, kenaikan harga rokok berdampak
pada pola pengeluaran rumah tangganya/kebutuhannya. Kenaikkan harga rokok
dikompensasi oleh penurunan pengeluaran untuk pendidikan, protein, dan susu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar